Kabupaten Dharmasraya merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung yang diresmikan tanggal 7 Januari 2004 oleh Presiden RI secara simbolik di Istana Negara. Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat yang d resmikan oleh Gubernur Sumatera Barat atas nama Menteri Dalam Negeri pada tanggal 7 Januari 2004. Aktifitas pemerintahan telah dmulai sejak dilantiknya pejabat bupati Dharmasraya pada tanggal 10 Januari 2004 dan pada tanggal 12 Agustus 2005 Kabupaten Dharmasraya memiliki Bupati/Wakil Bupati definitif hasil Pilkada langsung tahun 2005.
BERITA TERBARU
- Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilihan Wali Nagari Sungai Rumbai Timur
- Penyampaian Laporan Akhir Jabatan Wali nagari Sungai Rumbai Timur
- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024
- PPN Nagari Sungai Rumbai Timur Menerima Pendaftaran Bakal Calon Wali Nagari Sungai Rumbai Timur
- PSM Nagari Sungai Rumbai Timur Ikut menyaluran BLT BBM dan Sembako
- Musyawarah Perencanaan Penyusunan RKP Nagari tahun 2023
- Pelepasan Mahasiswa KKN Unand oleh Wali Nagari Sungai Rumbai Timur
- Penyerahan BLT Dana Desa Tahap 3 Nagari Sungai Rumbai Timur
- Semaraknya Peringatan HUT RI ke 77 di Nagari Sungai Rumbai Timur


